Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan: Tonggak Baru Perlindungan dan Kesejahteraan
Tembalang - Selasa, 21 April 2026, tepat pada Hari Kartini, Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga disahkan DPR RI. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut pengesahan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai tonggak penting dalam menghadirkan pelindungan hukum bagi pekerja domestik di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam laporan Baleg pada Rapat Paripurna DPR RI.
“Habislah gelap, terbitlah terang. Kiranya undang-undang ini menjadi pelita pelindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga,” ujar Bob Hasan di hadapan sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Pengesahan yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini ini mengakhiri penantian panjang selama hampir dua dekade sekaligus menjadi momentum penting dalam pengakuan dan pelindungan jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Pengesahan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi momentum penting dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia. Selama puluhan tahun, pekerja rumah tangga (PRT) berada dalam ruang abu-abu hukum—kontribusinya besar, tetapi perlindungannya minim. Kini, negara hadir memberikan pengakuan sekaligus jaminan hak yang lebih jelas.
Langkah ini bukan sekadar produk legislasi, melainkan koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini terjadi. PRT, yang mayoritas adalah perempuan, kerap menghadapi persoalan klasik: upah tidak layak, jam kerja tidak manusiawi, kekerasan, hingga ketiadaan jaminan sosial. Dengan disahkannya UU ini, paradigma mulai bergeser—dari “pekerja informal yang tak terlihat” menjadi subjek hukum yang diakui dan dilindungi.
Pengakuan Status dan Kepastian Hukum
Data Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025 mencatat, terdapat lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia, dengan mayoritas didominasi perempuan.
Ironisnya, selama ini mereka tidak terlindungi secara spesifik dalam hukum ketenagakerjaan.
Salah satu manfaat paling mendasar dari UU ini adalah pengakuan resmi terhadap status pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja. Selama ini, relasi antara PRT dan pemberi kerja sering kali bersifat personal tanpa dasar hukum yang kuat. Akibatnya, ketika terjadi pelanggaran, PRT kesulitan memperoleh keadilan.
Dengan UU PPRT, hubungan kerja menjadi lebih jelas: ada perjanjian kerja, hak dan kewajiban yang terdefinisi, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Ini memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, sekaligus mencegah praktik eksploitasi.
Ada beberapa substansi dalam undang-undang ini mencakup sejumlah pengaturan penting, antara lain: hak pekerja rumah tangga untuk memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, mekanisme perekrutan yang dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan, serta kewajiban perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) untuk berbadan hukum dan memiliki perizinan berusaha.
Selain itu, undang-undang ini juga mengatur larangan bagi perusahaan penempatan untuk memotong upah pekerja, serta mendorong penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga.
Dari sisi pengawasan, pemerintah pusat dan daerah diberikan peran dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk dengan melibatkan perangkat lingkungan guna mencegah terjadinya kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Perlindungan dari Kekerasan dan Eksploitasi
Kasus kekerasan terhadap PRT bukanlah hal baru. Banyak yang tidak terungkap karena korban tidak memiliki akses atau keberanian untuk melapor. UU ini memperkuat perlindungan terhadap kekerasan fisik, psikis, maupun ekonomi, serta membuka ruang bagi penegakan hukum yang lebih tegas.
Dalam perspektif hak asasi manusia, kebijakan ini sejalan dengan prinsip yang diusung oleh International Labour Organization yang menekankan pentingnya kerja layak (decent work) bagi semua pekerja, tanpa diskriminasi. PRT, sebagaimana pekerja lainnya, berhak atas rasa aman dan perlakuan yang manusiawi.
Standar Upah dan Jam Kerja
UU PPRT juga mendorong adanya standar upah yang lebih layak serta pengaturan jam kerja yang manusiawi. Selama ini, banyak PRT bekerja tanpa batas waktu yang jelas—bahkan nyaris tanpa hari libur. Dengan adanya regulasi, praktik ini diharapkan dapat dikoreksi.
Ekonom seperti Amartya Sen menekankan bahwa kesejahteraan tidak hanya diukur dari pendapatan, tetapi juga dari kebebasan dan kualitas hidup. Dalam konteks ini, pengaturan jam kerja dan hak istirahat menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan PRT secara menyeluruh.
Akses terhadap Jaminan Sosial
Salah satu terobosan signifikan adalah dorongan agar PRT mendapatkan akses terhadap jaminan sosial, seperti kesehatan dan ketenagakerjaan. Hal ini penting untuk memberikan perlindungan jangka panjang, terutama ketika menghadapi risiko sakit, kecelakaan kerja, atau usia lanjut.
Dengan demikian, PRT tidak lagi berada dalam posisi rentan tanpa perlindungan, melainkan memiliki jaring pengaman sosial sebagaimana pekerja formal lainnya.
Peningkatan Martabat dan Penghapusan Stigma
Lebih dari sekadar aspek hukum dan ekonomi, UU ini juga memiliki dimensi sosial yang penting: mengangkat martabat pekerja rumah tangga. Selama ini, pekerjaan domestik sering dipandang sebelah mata, padahal kontribusinya sangat besar dalam menopang kehidupan keluarga dan ekonomi.
Sosiolog seperti Pierre Bourdieu menjelaskan bahwa ketimpangan sosial sering kali diperkuat oleh stigma dan konstruksi budaya. Dengan pengakuan hukum, negara secara tidak langsung mengoreksi stigma tersebut dan mendorong perubahan cara pandang masyarakat.
Tantangan Implementasi
Meski demikian, pengesahan UU bukanlah akhir dari perjuangan. Tantangan terbesar justru terletak pada implementasi.
Sosialisasi, pengawasan, dan penegakan hukum menjadi kunci agar aturan ini tidak berhenti sebagai teks normatif.
Selain itu, perlu ada perubahan budaya dalam relasi antara pemberi kerja dan PRT—dari relasi kuasa menjadi relasi profesional yang berlandaskan saling menghormati.
Catatan Akhir
Pengesahan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga adalah langkah maju menuju keadilan sosial yang lebih inklusif. Ia tidak hanya melindungi kelompok rentan, tetapi juga mencerminkan komitmen negara dalam menjunjung tinggi martabat manusia.
Ukuran kemajuan sebuah bangsa bukan hanya dilihat dari pertumbuhan ekonominya, tetapi dari sejauh mana ia mampu melindungi mereka yang paling rentan. Dengan UU ini, Indonesia mengambil satu langkah penting ke arah tersebut—meski perjalanan panjang masih menanti./prijanto/blogpks
"Kami berharap RUU PPRT ini bisa memberikan kepastian hukum dengan mengimplementasikan empat nilai, yakni keadilan, kesejahteraan, kemanusiaan dan kepastian hukum."- Gamal Albinsaid

